Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 63 Tahun 2021

Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 63 Tahun 2021 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Perizinan dan Nonperizinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.63
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan