Peraturan ini memuat tentang : KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH DALAM PEMBERIAN LAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat