Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 64 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RPJM DESA DAN RKP DESA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN RPJM DESA; RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA; Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa; PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BAGI PENJABAT SEMENTARA KEPALA DESA; KETENTUAN PENUTU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 64 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
64
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
24 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
24 Desember 2021
Tanggal Berlaku
24 Desember 2021
Sumber
BD.2021/NO.64
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 55 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan