Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 42 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 24 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap Atau Dengan Nama Sebutan Lainnya Yang Disamakan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Dengan Nama Lainnya atau yang Disamakan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap atau Dengan Nama Sebutan Lainnya yang Disamakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Perjalanan Dinas
3.Penerbitan SPPD Dan Batasan Perjalanan Dinas
4.Biaya Perjalanan Dinas
5.Penganggaran Dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas
6.Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
7.Perjalanan Dinas Dalam Rangka Pendidikan Dan Pelatihan
8.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 09 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta keseragaman dalam berpakaian dinas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri perlu diatur dan disusun pedoman tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
09 Tahun 2008 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah
Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 09 Tahun 2008 ;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2015 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil diLingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
pada Pemerintah Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah DaerahPemerintah Daerah dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 39 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (go od g over n an ce) dan
pemerintahan yang bersih ( cle an g ove rn me n t) dalam
penyelenggaraan otonomi daerah, perlu diselenggarakan pengelolaan keuangan daerah secara profesional,
terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan,dalam pemanfaataN SIMDA dan Monitoring Keuangan Daerah agar berjalan efektif, efisien dan berhasil guna perlu pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah berbasis teknologi informasi sebagai sarana pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomer 74 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Informasi dan Teknologi Pada , Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan
3.Tugas Dan Wewenang Penanggung Jawab Pengelolaan SIMDA Dan Monitoring Pengelolaan Keuangan Daerah
4.Intalasi Aplikasi SIMDA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Daerah Melalui Sistem Teknologi Informasi
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan asset daerah melalui penatausahaan dengan sistem teknologi informasi secara cepat, tepat dan akurat,penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi telah menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari berbagai aktifitas pemerintahan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Daerah Melalui Sistem Teknologi Informasi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengelolaan Aset Daerah Melalui Sistem Teknologi Informasi,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Sistem Informasi Pengelolaan Aset Daerah (SIPAD)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
4.Struktur APBDESA
5.Pengelolaan APBDESA
6.Pembinaan Dan Pengawasan
7.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 36 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL - UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Jenis Usaha Kegiatan Serta Jenis Dokumen Perizinan Yang Di Persyaratkan
3.Prosedur Dan Proses Dokumen UKL-UPL Dan SPPL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 35 Tahun 2015
Lingkungan Hidup , Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2015/NO.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Izin Kesepakatan dan Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap permohonan Perizinan, Kesepakatan dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta guna efisiensi kerja Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu dilakukan pendelegasian wewenang penandatanganan dan , penomoran Surat Keputusan untuk Izin Lingkungan, Kesepakatan, Kelayakan Lingkungan Hidup serta Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tanah Bumbu perlu diatur lebih lanjut tertib administrasi penandatanganan dan penomorannya,dengan terbitnya Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penandatanganan Keputusan Bupati perlu disinkronisasi antara Keputusan Bupati Nomor
188.45/681/BLHD/2014 tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Perizinan, Izin Lingkungan, Kesepakatan nan ,berdasarkan huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
Dasar Hukum;Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004;Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ;Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 ;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16
Tahun 2012;Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8
Tahun 2013 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
11 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
29 Tahun 2005 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor
17 Tahun 2007
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pelimpahan Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Izin Lingkungan, Kesepakatan Dan Kelayakan Lingkungan Hidup Serta Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kepada Kepala
Badan Lingkungan Hidup Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
ABSTRAK:
dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui upaya penciptaan suasana aman, damai, tertib dan tentram sebagai perwujudan hak asasi setiap orang atas perlindungan agama, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda,adanya berbagai macam gesekan dalam kelompok masyarakat dapat memicu terjadinya konflik sosial yang berakibat terganggunya stabilitas nasional maupun daerah sehingga dapat menghambat pembangunan nasional khususnya pembangunan daerah di Kabupaten Tanah Bumbu,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan upaya pemulihan pasca konflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan dan teratur,berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Standar Operasional Prosedur Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanah Bumbu,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Prosedur Pemulihan Pasca Konflik Sosial
3.Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat