Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; BASIS DATA PNS; PENGEMBANGAN KARIER; PENGEMBANGAN KOMPETENSI; POLA KARIER; PROMOSI; PROSES PENYAMPAIAN USUL MUTASI DAN/ATAU PROMOSI JABATAN ADMINISTRATOR, PENGAWAS, DAN JF; MUTASI; PEMBERHENTIAN DARI JABATAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat