Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2022

Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; BASIS DATA PNS; PENGEMBANGAN KARIER; PENGEMBANGAN KOMPETENSI; POLA KARIER; PROMOSI; PROSES PENYAMPAIAN USUL MUTASI DAN/ATAU PROMOSI JABATAN ADMINISTRATOR, PENGAWAS, DAN JF; MUTASI; PEMBERHENTIAN DARI JABATAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD.2022/NO.58
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan