Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN BALAI PENYULUH PERTANIAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; SUSUNAN ORGANISASI; MEKANISME DAN HUBUNGAN TATA KERJA; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat