Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pcrjalanan Dinas Bagi Bupat.i dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggola Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Jenis Perjalanan Dinas 3.Penerbitan Sppd Dan Batasan Perjalanan Dinas 4.Biaya Perjalanan Dinas 5.Penganggaran Dan Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas 6.Pertanggung Jawaban Biaya Perjalanan Dinas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat