Peraturan ini memuat tentang : STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN LAPORAN BARANG MILIK DAERAH TAHUNAN; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGALIHAN STATUS PENGGUNA BARANG; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGELOLAAN DOKUMEN KENDARAAN DINAS; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAKSANAAN LELANG ASET DAERAH; STANDAR OPERASIONAL PROSEDURHIBAH BARANG MILIK DAERAH PADA PENGGUNA BARANG; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAMANAN BARANG MILIK DAERAH; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUSNAHAN BARANG MILIK DAERAH; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH; STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN STANDAR SATUAN HARGA; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat