Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pass 9 synt (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas dena hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/661/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Manunggal dengan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/474/PEM/2013 sentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Sela Selilau, Desa Batulicin Irigaai dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 2 Agustus 2013, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Hatulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamia tanggal dua puluh sembilan bulan november 2012, dan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa pada hari Kamis, 31 Hulan Maret 2022 tentang Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalesud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Botas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENEGASAN BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tersedianya Data yang akurat, mutakhir,terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses, dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; aturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun2020; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 078 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Satu Data di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Koordinasi dan Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat PIt. Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin, Nomor
W.19.PAS.19.UM.01.01-50 Tanggal 27 April 2021 Hal Permohonan Pengadaan Bantuan Sarana dan Prasarana
Prioritas, untuk menunjang sarana dan prasarana tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan yang sumber dananya disesuaikan dalam. DPABadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Radio Swara Bersujud nomor 094/Prop-RSB/IV /2022 Tanggal 19 April 2022 Hal Permohonan Pembangunan Ruang Studio Siaran dan MCK LPPL Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu,
yang sumber dananya disesuaikan dalam. DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor B/973/468/Bapenda-PP.l/V /2022 Tanggal
17 Mei 2022 Hal Revisi Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah TA.2022, sehingga perlu untuk mengubah uraian belanja pada Badan Pendapatan Daerah; Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian nomor B/521/4621/DKPP-TPH/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Hal Revisi Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian TA.2022, sehingga perlu untuk mengubah uraian belanja pada Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam. huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah,maka penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perludi lakukan penyesuaian; bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021 tentang Nomenklatur Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerjadan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 68 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022; aturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahu n2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nonmenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan stimulasi ekonomi kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil PemerintahDaerah memberikan Tunjangan Hari Rayasebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas; Persyaratan dan Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2022
onorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2022/No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Nomor 61 Tahun2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Teknis Tunjangan Hari Raya Dan Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas; Pengendalian Internal; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAKNon Fisik Bidang Fasilitasi Penanaman
Modal Tahun Anggaran 2022 barn ditetapkan pada
tanggal 31 Desember 2021 setelah APBD 2022 ditetapkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2021 ten tang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, dimana be1anja DAKFisik dan Non Fisik
pada lampiran huruf E angka 15 menyebutkan
Pemerintah Daerah menganggarkan kembali program/
kegiatan DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud pada
huruf a pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Satu Pintu;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik, dimana perlu dilakukan penganggaran
Kembali sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kesehatan untuk pembayaran lanjutan fisik
pembangunan Puskesmas Karang Bintang pada Dinas
Kesehatan;
bahwa berdasarkan surat Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat tanggal 4 November 2021 hal
Langkah-langkah Penyiapan Usulan Reimbursement
(Penggantian Dana Hibah On Granting) IPDMIP dalam
Rangka Menghadapi Akhir Rahun 2021 perlunya
dilakukan perubahan belanja untuk mengalokasikan belanja IPDMIP tahun anggaran 2021 yang sudah selesai
dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, serta pergeseran belanja Tunjangan Fungsional
yang melekat di gaji ASN yang diambil dari Tunjangan
Struktural melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun
2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia
Nomor 4028)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6224);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
52, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia nomor
6323);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DaTI Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Pelaporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nornor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021
ten tang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Yang Bekerja
Di Instansi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 61);
Peraturan Bupati Tanan Bumbu Nornor 2 Tahun 2022
ten tang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);
Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Buoati Nomor 61
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 61), diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Buoati Nomor 61
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 61), diubah
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr, H. Andi Abdurrahman Noor
ABSTRAK:
bahwa dalarn rangka melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. H. Andi Abdurrahman Noor
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; Permenkes Nomor 269/MENKES/Per/111/2008; Permenkes Nomor 4 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr, H. Andi Abdurrahman Noor dengan sistematika; Ketentuan Umum; Kebijakan Tarif; Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; Kelas Perawatan; Tarif Pelayanan Executive; Traif Rawat Sehari; Tarif Tindakan Gawat Darurat; Tarif Rawat Inap; Tarif Tindakan Medik; Tarif Pelayanan Kebidanan dan Penyakit Kandungan; Tarif Pelayanan Kefarmasian; Tarif Pelayanan Penunjang Medik; Tarif Pelyanan Rehabilitasi Medik; Traif Pelayanan Medik Gigi; Tarif Pelayanan Konsultasi Khusus Medicolegal dan Asuransi; Tarif Pemulasaraan/Perawatan Jenazah; Tarif Pelayanan Makanan Cair; Traif Pelayanan Penunjang Non Medik; Pengembalian Biaya Pelayanan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
34 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa utuk melaksanakan ketentuan BAB6BPeraturanDaerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi JasaUsahadi Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telahdiubahdengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor6Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan DaerahNomor2Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha di KabupatenTanah Bumbu; . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kelautan dan PerikananNomor17/PERMEN-KP/2016; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2Tahun2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor 19Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum; Nama, Objek, Dan Subjek Retribusi; Tempat Pemungutan; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pemberian Retribusi; Kerja Sama; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat