Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2013/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gedung Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Bumbu perlu menetapkan tugas pokok
dan uraian tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gudang Farmasi pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Gudang Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS GUDANG FARMASI; dan PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi merupakan implementasi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945 dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupangizi,merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yangbaik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketentuan huruf I angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, PemerintahDaerahberwenang menyelenggarakan ketahanan pangandangizi di
Daerah;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum mempunyai produk hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi di daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN PANGAN;
KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN;
PENCEGAHAN MASALAH PANGAN;
CADANGAN PANGAN;
SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI;
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA;
INFRASTRUKTUR PANGAN;
PENGHARGAAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KERJA SAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji Pendidikan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2021/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
Bahwa dalam upaya untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk memberikan pembinaan,pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren di daerah berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82Tahun2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah melakukan pengaturan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Beasiswa Santri, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Fasilitas Penyelenggaraan dan Dukungan Kepada Pesantren;
Beasiswa Santri;
Pembinaan;
Fasilitas Pesantren oleh Pemerintah Desa;
Peran serta Masyarakat;
Penghargaan;
Tim Pengembangan dan Pemberdayaan Pesantren;
Pendanaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
33 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 19 rahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, perlu menyusun tugas, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Perikanan dalam bentuk Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Perikanan;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini Mengatr Tentang Tugas, Fungsi, Uraian dan Tata Cara Kerja Unsur-Unsur Orgaisasi Dinas Perikanan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Fungsi, Uraian dan Tata Cara Kerja Unsur-Unsur Orgaisasi Dinas Perikanan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didikbaru serta untuk mendorong akses layanan pendidikan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik BaruPada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022, Berisi Tentang
1. Ketentuan Umum
2. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
4. Perpindahan Peserta Didik
5. Rombongan Belajar
6. Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru
7. Pelaporan
8. Larangan
9. Sanksi
10. Ketentuan Lain-lain
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2021.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2018
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penghuni asrama mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu agar dapat berjalan dengan tertib, aman dan tentram perlu menata dan mengelola secara baik asrama tersebut, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016.
Isi: Peraturan Bupati ini memuat tentang Tata Cara Penghunian dan Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemerintah Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Syarat-Syarat Penghuni; Hak dan Kewajiban Penghuni; Larangan; Pengelolaan Asrama; Keuangan dan Inventaris; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok,Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil audit tujuan tertentu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan bahwa Perusahaan Daerah Bersujud, Perusahaan Daerah Samudera Bersujud, dan Perusahaan Daerah Baratama Bersujud sudah tidak layak lagi melakukan aktivitas usahanya dan kelangsungan usahanya tidak terjamin berkesinambungan; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Sistem Pengendalian Intern Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporam Keuangan Pemeirntah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 menyatakan bahwa pengendalian investasi permanen berupa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada Perusahaan Daerah kurang optimal ; bahwa berdasarkan hasil penilaian Tim Liquidasi
Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera Bersujud dan Baratama Bersujud tidak dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kabupaten
dan tidak layak lagi sebagai badan usaha yang sehat;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah,
pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud, Samudera
Bersujud dan Baratama Bersujud Kabupaten Tanah
Bumbu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud dalam huruf a, huruf b dan perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembubaran Perusahaan
Daerah bersujud,samudera bersujud dan baratama
bersujud Kabupaten Tanah Bumbu.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pembubaran; Asset; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2013
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Anggaran 2014
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2013/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pemerintah Daerah perlu menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 129 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota setelah Rencana Kerja Pembangunan Daerah
Provinsi ditetapkan;
bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan
Daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah
digunakan sebagai bahan evaluasi rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD;
bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah memuat arah
kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan
daerah yang berkesinambungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 023 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun
2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun
2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2014, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH; KAIDAH-KAIDAH PELAKSANAAN RKPD; dan KETENTUAN UMUM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 17 Tahun 2011
PERDA Kab. Tanah Bumbu No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah perlu menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 150 ayat (3) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011-2015 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Asas Pemyusunan; Maksud Dan Tujuan; Sistematika; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; Pengendalian Dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat