ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan DAKNon Fisik Bidang Fasilitasi Penanaman
Modal Tahun Anggaran 2022 barn ditetapkan pada
tanggal 31 Desember 2021 setelah APBD 2022 ditetapkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 27 Tahun 2021 ten tang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022, dimana be1anja DAKFisik dan Non Fisik
pada lampiran huruf E angka 15 menyebutkan
Pemerintah Daerah menganggarkan kembali program/
kegiatan DAK Non Fisik sebagaimana dimaksud pada
huruf a pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Satu Pintu;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi
Khusus Fisik, dimana perlu dilakukan penganggaran
Kembali sisa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang
Kesehatan untuk pembayaran lanjutan fisik
pembangunan Puskesmas Karang Bintang pada Dinas
Kesehatan;
bahwa berdasarkan surat Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat tanggal 4 November 2021 hal
Langkah-langkah Penyiapan Usulan Reimbursement
(Penggantian Dana Hibah On Granting) IPDMIP dalam
Rangka Menghadapi Akhir Rahun 2021 perlunya
dilakukan perubahan belanja untuk mengalokasikan belanja IPDMIP tahun anggaran 2021 yang sudah selesai
dilaksanakan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang, serta pergeseran belanja Tunjangan Fungsional
yang melekat di gaji ASN yang diambil dari Tunjangan
Struktural melaksanakan amanat Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun
2021 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten
Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 210, Tambahan LembaranNegaraRepublik Indonesia
Nomor 4028)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 ten tang Bantuan Keuangan Kepada Partai
Politik;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pernbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 106); Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil
Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6224);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
52, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia nomor
6323);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, DaTI Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Pelaporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nornor 630);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021
ten tang Teknis Pemberian Gaji Dan Tunjangan Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Yang Bekerja
Di Instansi Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 888);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah dan Rancangan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 61);
Peraturan Bupati Tanan Bumbu Nornor 2 Tahun 2022
ten tang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);
- Beberaoa ketentuan dalam Peraturan Buoati Nomor 61
Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2021 Nomor 61), diubah
|