Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas; Persyaratan dan Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat