Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu |
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
- Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
|