Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Satu Data di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Koordinasi dan Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat