Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu nomor 20 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapakan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga KerjadanTransmigrasi Republik Indonesia NomorPER.02/MEN/III/2008; Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri KeuanganNomor11/PMK.07/2010; Peraturan Daerah KabupatenTanah Bumbu Nomor 20 tahun 2015
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 58 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pegawai negeri sipil yangprofesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, diselenggarakan penerapan sistem merit dan pola karier pegawai negeri sipil berdasarkan perencanaan dan pengembangan karier;
Bahwa Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan pedoman pola karier pegawai negeri sipil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN MANAJEMEN KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
BASIS DATA PNS;
PENGEMBANGAN KARIER;
PENGEMBANGAN KOMPETENSI;
POLA KARIER;
PROMOSI;
PROSES PENYAMPAIAN USUL MUTASI DAN/ATAU PROMOSI JABATAN ADMINISTRATOR, PENGAWAS, DAN JF;
MUTASI;
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Pengawasan Dana Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kualitas pengawasan dan pembinaan pengelolaan dana desa melalui evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa dan pengawasan dana desa, perlu dilakukan pendelegasian kewenangannya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati dapat mendelegasikanevaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa kepada camat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa kepada Camat;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 42 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 43 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 40 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pendelegasian Kewenangan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Pengawasan Dana Desa Kepada Camat Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan dan Penarikan Pendelegasian Kewenangan; Mekanisme Pelaksanaan Evaluasi; Pengawasan Dana Desa; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 56 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu dengan Desa Rejowinangun Kecamatan Karang Bintang, Dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Kepala Desa Karang Sari Nomor 174/DKRS/VI/2022 tanggal 08Juni 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlumenetapkanPeraturan Bupati tentang Penegasan Batas DesaKarangSari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa RejowinangunKecamatan Karang Bintang, Dan Desa KarangRejoKecamatan Karang Bintang, Desa DanauIndahKecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru KecamatanKusanHulu, Desa Binawara Kecamatan KusanHulu, DesaWonorejo Kecamatan Kusan Hulu, DesaPacakanKecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung KecamatanTelukKepayang Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Rejowinangun Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Pacakan Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penegasan Penegasan Batas Desa Karang Sari Kecamatan Kusan Hulu Dengan Desa Rejowinanggun Kecamatan Karang Bintang, dan Desa Karang Rejo Kecamatan Karang Bintang, Desa Danau Indah Kecamatan Batulicin, Desa Anjir Baru Kecamatan Kusan Hulu, Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Desa Wonorejo Kecamatan Kusan Hulu, Desa Guntung Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu; Peta Batas Wilayah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 55 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral
Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022tanggal 25 Januari 2022, PPDB Tahun 2021/2022 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas ,dan Sekolah Menengah Kejuruan; bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dankelancaranpenerimaan peserta didik baru serta untuk mendorongakses layanan pendidikan perlu mengatur tata cara penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2022/2023 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru; Perpindahan Peserta Didik; Rombongan Belajar Ke Sekolah; Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru; Laporan; Larangan; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Sungaidanau, Desa Jombang, Desa Satui Barat dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pembentukan desa Sinar Bulan dan Desa Pendamaran Jaya di Kecamatan Satui Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sinar Bulan dengan Desa Sungaidanau, Desa Jombang, Desa Satui Barat, dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SINAR BULAN DENGAN DESA SUNGAIDANAU, DESA JOMBANG, DESA SATUI BARAT DAN DESA SATUI TIMUR KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Tanah Bumbu Nomor 188.46/297/Pem/2013 tentang penetapan batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Talrun 20103; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturran Mneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tabun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SEKAPUK DAN DESA SUMBER MAKMUR KECAMATAN SATU KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANGN LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur, dan Desa Sungaicuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Satui Timur, Desa Makmur Mulia dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejatera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungaicuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang: PENETAPAN BATAS DESA SUNGAIDANAU DENGAN DESA MAKMUR MULIA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA JOMBANG, DESA SINAR BULAN, DESA SATUI TIMUR DAN DESA SUNGAICUKA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/298/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Makmur Mulia dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 28 Mei 2013, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.45/213/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Danau dengan Desa Satui Timur, Desa Makmur Mulia, dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.46/215/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Bukit Baru dengan Desa Sungai Cuka dan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Berita Acara Kesepakatan Bersama pada tanggal 24 September 2020 tentang Batas Desa Makmur Mulia, Desa Sungai Danau, dan Desa Satui Timur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau, dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAKMUR MULIA KECAMATAN SATUI DENGAN DESA SUNGAICUKA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA SUNGAIDANAU, DAN DESA SATUI TIMUR KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan Kampung Baru dengan Desa Baroqah tanggal 9 November 2021 dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dan Desa Maju Bersama Nomor B/146.5/007/BRQH/111/2022 pada tanggal 28 Maret Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju Dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA SARIGADUNG, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat