Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA SARIGADUNG, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN KABUPATEN TANAH BUMBU. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA; LUAS WILAYAH; PETA BATAS WILAYAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat