Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2022

Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluarsa; Tata Cara Pengurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata Cara Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 59 Tahun 2022 tentang Tata Cara Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
13 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2022
Tanggal Berlaku
13 Juni 2022
Sumber
BD.2022/No.59
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 229 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan