Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Tanah Bumbu Nomor 188.46/297/Pem/2013 tentang penetapan batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Wonorejo dengan Desa Sekapuk dan Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Talrun 20103; Undang-Undang Nomor26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturran Mneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tabun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA WONOREJO DENGAN DESA SEKAPUK DAN DESA SUMBER MAKMUR KECAMATAN SATU KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANGN LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 52 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejahtera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur, dan Desa Sungaicuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Tanah Bumbu Nomor 188.46/213/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Satui Timur, Desa Makmur Mulia dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sungaidanau dengan Desa Makmur Mulia, Desa Sejatera Mulia, Desa Jombang, Desa Sinar Bulan, Desa Satui Timur dan Desa Sungaicuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang: PENETAPAN BATAS DESA SUNGAIDANAU DENGAN DESA MAKMUR MULIA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA JOMBANG, DESA SINAR BULAN, DESA SATUI TIMUR DAN DESA SUNGAICUKA KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan SIstematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/298/Pem/2013 tentang Penetapan Batas Desa Makmur Mulia dengan Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 28 Mei 2013, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.45/213/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Danau dengan Desa Satui Timur, Desa Makmur Mulia, dan Desa Bukit Baru Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 188.46/215/KEC.SATUI/2016 tentang Penetapan Batas Desa Bukit Baru dengan Desa Sungai Cuka dan Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 11 April 2016, Berita Acara Kesepakatan Bersama pada tanggal 24 September 2020 tentang Batas Desa Makmur Mulia, Desa Sungai Danau, dan Desa Satui Timur;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Makmur Mulia Kecamatan Satui dengan Desa Sungaicuka, Desa Sejahtera Mulia, Desa Sungaidanau, dan Desa Satui Timur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA MAKMUR MULIA KECAMATAN SATUI DENGAN DESA SUNGAICUKA, DESA SEJAHTERA MULIA, DESA SUNGAIDANAU, DAN DESA SATUI TIMUR KECAMATAN SATUI KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Batas Kelurahan Kampung Baru dengan Desa Baroqah tanggal 9 November 2021 dan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dan Desa Maju Bersama Nomor B/146.5/007/BRQH/111/2022 pada tanggal 28 Maret Tahun 2022;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Baroqah dengan Desa Sarigadung, Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, Kelurahan Batulicin, Desa Suka Maju Dan Desa Maju Bersama Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAROQAH DENGAN DESA SARIGADUNG, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BERSUJUD, KELURAHAN KAMPUNG BARU KECAMATAN SIMPANG EMPAT, KELURAHAN BATULICIN, DESA SUKA MAJU DAN DESA MAJU BERSAMA KECAMATAN BATULICIN KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pass 9 synt (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Momor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas dena hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/661/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Manunggal dengan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/474/PEM/2013 sentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Sela Selilau, Desa Batulicin Irigaai dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu tanggal 2 Agustus 2013, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Hatulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamia tanggal dua puluh sembilan bulan november 2012, dan Berita Acara Kesepakatan Penegasan Batas Desa pada hari Kamis, 31 Hulan Maret 2022 tentang Batas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalesud dalam huruf a dan huruf b, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Botas Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Mekarsari, Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Desa Karang Bintang dan Desa Batulicin Irigasi Kecamatan Karang Bintang.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENEGASAN BATAS DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA KARANG BINTANG DAN DESA BATULICIN IRIGASI KECAMATAN KARANG BINTANG.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Penetapan Batas Desa Sarigadung dengan Desa Mekarsari Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah illumbu pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/355/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Sungai Dua dengan Desa Gunung Besar, Desa Sarigadung, Desa Mekarsari, Desa Batu Ampar dan Desa Pulau Panjang Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/356/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Besar dengan Desa Sungai Dua, Dess Pulau Panjang, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Gunung Antasari dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/348/FEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Gunung Antasari dengan Desa Gunung Besar, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Desa Bersujud, Desa Barogah, dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 188.45/358/PEM/2013 tentang Penetapan Batas Desa Barnkah dengan Desa Sarigadung. Desa Gunung Antasari, Desa Bersujud, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Hmpang Empat, kelurahan Batulicin dan Desa Suka Maju Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Penyelesaian Batas Desa Sukamaju Kecamatan Batulicin dengan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2012, Berita Acara Nomor 130/069/BTS-W.1/PEM/X/2013 tentang Penetapan Batas Desa Karang Bintang Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Maju Makmur Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Karang Bintang, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dengan Desa Kusambi Kecamatan Batulicin dan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat di Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Kamis tanggal 29 November 2012;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf h, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sarigudung Kecamatan Simpang Empat dengan Desa Mekarsari, Desa Sungai Dua, Desa Gunung Besar, Desa Gunung Antasari, Desa Baruqah Kecamatan Simpang Empat, Desa Sukamaju, Desa Maju Makkmur Kecamatan Batulicin, Desa Karang Bintang dan Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20103; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SARIGADUNG KECAMATAN SIMPANG EMPAT DENGAN DESA MEKARSARI, DESA SUNGAI DUA, DESA GUNUNG BESAR, DESA GUNUNG ANTASARI, DESA BAROQAH KECAMATAN SIMPANG EMPAT, DESA SUKAMAJU, DESA MAJU MAKMUR KECAMATAN BATULICIN, DESA KARANG BINTANG DAN DESA MANUNGGAL KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA;
LUAS WILAYAH;
PETA BATAS WILAYAH;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 47 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tersedianya Data yang akurat, mutakhir,terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah di akses, dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, untuk, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Di Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; aturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun2021; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun2019; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 4 Tahun2020; Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 078 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Satu Data di Kabupaten Tanah Bumbu Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggaraan Satu Data; Koordinasi dan Kerjasama; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Insentif dan Disinsentif; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat PIt. Kepala Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin, Nomor
W.19.PAS.19.UM.01.01-50 Tanggal 27 April 2021 Hal Permohonan Pengadaan Bantuan Sarana dan Prasarana
Prioritas, untuk menunjang sarana dan prasarana tugas dan fungsi lembaga pemasyarakatan yang sumber dananya disesuaikan dalam. DPABadan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa berdasarkan Surat Direktur Radio Swara Bersujud nomor 094/Prop-RSB/IV /2022 Tanggal 19 April 2022 Hal Permohonan Pembangunan Ruang Studio Siaran dan MCK LPPL Radio Swara Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu,
yang sumber dananya disesuaikan dalam. DPA Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor B/973/468/Bapenda-PP.l/V /2022 Tanggal
17 Mei 2022 Hal Revisi Kegiatan Pengelolaan Pendapatan Daerah TA.2022, sehingga perlu untuk mengubah uraian belanja pada Badan Pendapatan Daerah; Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan
dan Pertanian nomor B/521/4621/DKPP-TPH/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 Hal Revisi Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian TA.2022, sehingga perlu untuk mengubah uraian belanja pada Dinas Ketahanan
Pangan dan Pertanian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam. huruf a, b, c dan d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah,maka penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perludi lakukan penyesuaian; bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2021 tentang Nomenklatur Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerjadan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas PeraturanBupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nomenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja Dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Repormasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 68 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2022; aturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 30 Tahu n2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun2022; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Penetapan Nonmenklatur Jabatan, Analisis Beban Kerja dan Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 44 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2022/No.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan stimulasi ekonomi kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil PemerintahDaerah memberikan Tunjangan Hari Rayasebagai wujud penghargaan dan pengabdian kepada Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Nomor 61 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas Kepada Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Dan Perangkat Desa Non Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketiga Belas; Persyaratan dan Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat