Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2012/No.23, TLD/No.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Majene Serta Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi Dan Dari Debarkasi Ke Daerah asal
ABSTRAK:
ibadah haji merupakan satu diantara lima Rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang telah memenuhi syarat baik secara fisik, mental, dan kemampuan ekonomi, serta merupakan wujud pengabdian paripurna seorang muslim kepada Tuhannya. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (2) UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, maka perlu mengatur biaya transportasi Jamaah haji dengan peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2008; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No.9 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai penyelenggaraan ibadah haji daerah, petugas haji daerah, biaya petugas haji dan biaya transportasi jamaah haji serta pengelolaan biaya transportasi jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
10 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Uptd Museum Mandar Majene Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa Museum merupakan salah satu asset daerah yang menjadi daya tarik wisata budaya yang pengelolaannya bertujuan untuk mengoptimalkan lembaga museum yang menampilkan sejarah, adat dan kebudayaan serta menjadi sarana pendukung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka sasaran pengelolaannya adalah memperbaiki manajemen pengelolaan Museum, menjaga kelestarian asset budaya lokal, mempersiapkan dan meningkatkan kualitas SDM untuk mengelola Museum secara professional, menyediakan media informasi yang lengkap bagi wisatawan, membangun dan memelihara sarana pariwisata;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah di ubah dengan Undng-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang organisasi Perangkat Daerah (Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambhan Lembaran Negara Republik Indonesia 4741);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 11);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 13).
Unit Pelaksana Teknis Museum, yang selanjutnya disebut UPT Museum, adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Museum sebagai wahana wisata budaya dan media pendidikan masyarakat;
UPTD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. Pengkajian benda bernilai sejarah dan adat budaya mandar;
b. Pengumpulan benda bernilai sejarah, yang menampilkan adat budaya mandar;
c. Pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah, seni budaya mandar;
d. Perawatan benda bernilai sejarah dan alat seni budaya mandar;
e. Pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah dan benda-benda tradisional budaya mandar;
f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah dan publikasi seni tradisional budaya mandar;;
g. Pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah dan kebudayaan;
h. Pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah dan kebudayaan;
i. Fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah, kebudayaan
j. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum;
k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum.
Susunan organisasi UPTD Museum Mandar Majene terdiri dari :
a. Kepala UPTD;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fugsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Lalu Lintas Hewan/Ternak Dan/Atau Bahan Asal Hewan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan dan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat dan salah satu upaya dalam menjaga keamanan konsumsi bahan asal hewan serta kestabilan stok bibit dan populasi ternak, dipandang perlu tindakan pengembangan dan pengendalian populasi ternak, perlindungan terhadap kesehatan hewan dan pencegahan penyebaran penyakit hewan menular serta pengendalian ternak keluar dan masuk daerah;
untuk mencapai maksud tersebut diperlukan pengaturan pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau
bahan asal ternak
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; U No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.41 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perizinan Lalu Lintas Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak, Jenis Ternak Dan Atau Bahan Asal Ternak Yang Dapat Dikeluarkan Dan Dimasukkan, Prosedur Pengeluaran Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak, Persyaratan Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak Yang Dapat Dikeluar/Masukkan, Dan Pengawasan Lalu Lintas Ternak Dan/Atau Bahan Asal Ternak
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2021
PERBUP Kab. Majene No. 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan ketentuan pasal 89 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.33 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022 sebagaimana berfungsi sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Majene untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD berbasis kinerja Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
1085 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan Responsif Gender dalam perencanaan dan penganggaran Daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, Pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan Program dan Kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Inpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perbup Majene No. 29 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yaitu:
1. Prinsip dan Tujuan
2. Ruang lingkup dan sasaran
3. Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan Kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja
4. Mekanisme penyusunan PPRG
5. Pengawasan dan pengendalian
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2022-2026
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, pada pasal 7 Ayat (1)
huruf j Pokja PUG mempuyai tugas menyusun RANDA PUG maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Kabupaten layak Anak;
UU No.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.67 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Inpres No.9 Tahun 2000; Perda Majene No.3 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan dengan mengintegrasikan gender menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pelaksanaan Praktek Klinik Dan Ujian Praktek, Penelitian dan Kaji Banding Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah perlu adanya tarif yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat
yang ditetapkan dengan peratuan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yaitu:
1. Prinsip Penetapan Tarif Layanan
2. Kebijakan Tarif
3. Perhitungan Tarif Layanan
4. Jenis Pelayanan
5. Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tarif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government and good governance) serta untuk menunjang kualitas pelayanan informasi publik maka perlu dukungan pengelolaan Teknologi Informasi;
b. bahwa untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis pengelolaan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene yang digunakan untuk mendukung proses kerja pemerintah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan seluruh kegiatan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup Majene No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Majene No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan teknologi informasi yaitu:
a. Integrasi teknologi informasi;
b. Perencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian;
c. Organisasi dan tanggung jawab pengelolaan; dan
d. SDM dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembyaran dan Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan tata kelola transaksi pembayaran pajak daerah yang lebih transparan, dan memudahkan wajib pajak untuk membayar kewajibannya serta dalam rangka optimalisasi peningkatan pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah, maka perlu dilakukan transaksi pembayaran dan pemungutan pajak dan retribusi daerah melalui sistem online;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkeu No. 32/PMK.05/2014 ; Kemendagri No. 173 Tahun 1997; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online, yaitu:
1. Asas dan Tujuan
2. Jenis Pajak
3. Kewenangan
4. Kerjasama Pelaksanaan Sistem Online
5. Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
6. Pembukaan Rekening, Penyetoran, dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak
7. Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak.
8. Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual
9. Hak dan Kewajiban
10. Larangan
11. Pengawasan
12. Sanksi Adminstratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 360/ 2903/SJ tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat perlu diatur dengan peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016 ; Perbup Majene No. 24 Tahun 2017; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/2903/SJ
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Hal yang diatur:
1. Tanggap darurat bencana
2. Waktu penggunaan belanja tidak terduga pada keadaan darurat bencana
3. Prosedur dan mekanisme pencairan dana
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban
5. Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
14 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat