Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online, yaitu: 1. Asas dan Tujuan 2. Jenis Pajak 3. Kewenangan 4. Kerjasama Pelaksanaan Sistem Online 5. Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 6. Pembukaan Rekening, Penyetoran, dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak 7. Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak. 8. Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual 9. Hak dan Kewajiban 10. Larangan 11. Pengawasan 12. Sanksi Adminstratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat