Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Hal yang diatur: 1. Tanggap darurat bencana 2. Waktu penggunaan belanja tidak terduga pada keadaan darurat bencana 3. Prosedur dan mekanisme pencairan dana 4. Pelaporan dan pertanggungjawaban 5. Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat