Unit Pelaksana Teknis Museum, yang selanjutnya disebut UPT Museum, adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan Museum sebagai wahana wisata budaya dan media pendidikan masyarakat; UPTD Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. Pengkajian benda bernilai sejarah dan adat budaya mandar; b. Pengumpulan benda bernilai sejarah, yang menampilkan adat budaya mandar; c. Pelaksanaan registrasi dan dokumentasi benda bernilai sejarah, seni budaya mandar; d. Perawatan benda bernilai sejarah dan alat seni budaya mandar; e. Pelaksanaan pengamanan benda bernilai sejarah dan benda-benda tradisional budaya mandar; f. pelaksanaan penyajian dan publikasi benda bernilai sejarah dan publikasi seni tradisional budaya mandar;; g. Pelaksanaan layanan edukasi di bidang sejarah dan kebudayaan; h. Pelaksanaan kemitraan di bidang sejarah dan kebudayaan; i. Fasilitasi pengkajian, pengumpulan, perawatan, pengamanan, penyajian, dan layanan edukasi di bidang sejarah, kebudayaan j. Pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Museum; k. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Museum. Susunan organisasi UPTD Museum Mandar Majene terdiri dari : a. Kepala UPTD; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fugsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat