tarif layanan pelaksanaan PRAKTEK KLINIK DAN UJIAN PRAKTEK, PENELITIAN DAN KAJI BANDING PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD 2019 (12) : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pelaksanaan Praktek Klinik Dan Ujian Praktek, Penelitian dan Kaji Banding Pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Majene
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai upaya untuk memperlancar pelaksanaan pengelolaan keuangan dengan pola Badan Layanan Umum Daerah perlu adanya tarif yang menjadi dasar dalam melakukan kegiatan keuangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyebutkan bahwa Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah disusun dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat
yang ditetapkan dengan peratuan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene;
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD, yaitu:
1. Prinsip Penetapan Tarif Layanan
2. Kebijakan Tarif
3. Perhitungan Tarif Layanan
4. Jenis Pelayanan
5. Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tarif
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
- 6 hlm
|