Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yaitu: 1. Prinsip dan Tujuan 2. Ruang lingkup dan sasaran 3. Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan Kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja 4. Mekanisme penyusunan PPRG 5. Pengawasan dan pengendalian 6. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat