Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan teknologi informasi yaitu: a. Integrasi teknologi informasi; b. Perencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian; c. Organisasi dan tanggung jawab pengelolaan; dan d. SDM dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat