Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penilaian dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Majene perlu
melakukan upaya peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, melayani dan profesional secara berkesinambungan melalui penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara secara objektif, transparan dan akuntabel yang didasarkan pada perencanaan kinerja tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku Aparatur Sipil Negara melalui penggunaan teknologi informasi, bahwa penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara tersebut perlu disertai dengan kebijakan peningkatan kesejahteraan melalui pemberian Tunjangan Kinerja Daerah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.29 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ruang Lingkup, Mekanisme dan Prosedur Penilaian Kinerja, serta Ketentuan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa
UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No.78 Tahun 2019; Permenkeu No. 205/PMK.07/2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghitungan Pembagian Dana Desa Ke Setiap Desa, Penetapan Rincian Dana Desa, Mekanisme Dan Penyaluran Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
Bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur ketentuan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap/ pihak lain, berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap/Pihak Lain
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan mengenai ruang lingkup, prinsip, biaya dan prosedur pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pejabat daerah, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap/ pihak lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2018
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengintegrasikan Responsif Gender dalam perencanaan dan penganggaran Daerah, perlu strategi dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, Pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan Program dan Kegiatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penyusunan
Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 5 Tahun 2010; Inpres No. 9 Tahun 2000; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perbup Majene No. 29 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yaitu:
1. Prinsip dan Tujuan
2. Ruang lingkup dan sasaran
3. Sinkronisasi perencanaan penganggaran dan Kerangka PPRG dalam siklus anggaran kinerja
4. Mekanisme penyusunan PPRG
5. Pengawasan dan pengendalian
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08/M.PANN/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi Menegaskan Perlunya Penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2000; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PermenPAN RB No. 2 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Perbup No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene, yaitu perubahan pada:
1. Pasal 1 tentang Pengertian
2. Pasal 2 tentang Ruang Lingkup yaitu
a. Korupsi, kolusi, nepotisme (KKN);
b. Suap menyuap;
c. Penggelapan dalam jabatan;
d. Pemerasan;
e. Pungutan Liar (Pungli);
f. Konflik kepentingan;
g. Gratifikasi.
3. Pasal 3 tentang Pelaporan
4. Pasal 4 tentang Penyampaian laporan
5. Pasal 4A tentang pedoman pengelolaan pengaduan dalam Lampiran
6. Pasal 5 tentang Unit Kerja Penerima Laporan
7. Pasal 12 tentang Perlindungan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Majene.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government and good governance) serta untuk menunjang kualitas pelayanan informasi publik maka perlu dukungan pengelolaan Teknologi Informasi;
b. bahwa untuk mengimplementasikan dan mengelola Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun petunjuk teknis pengelolaan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene yang digunakan untuk mendukung proses kerja pemerintah dalam memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat dan seluruh kegiatan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Teknologi Informasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telahdiubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2000; PP No. 82 Tahun 2012; Perpres No. 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perbup Majene No. 44 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Majene No. 46 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan teknologi informasi yaitu:
a. Integrasi teknologi informasi;
b. Perencanaan, pengembangan, pengoperasian dan pengendalian;
c. Organisasi dan tanggung jawab pengelolaan; dan
d. SDM dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 41 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 360/ 2903/SJ tentang Pedoman Pendanaan Tanggap Darurat Bencana yang Bersumber dari Belanja Tidak Terduga, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk tanggap darurat perlu diatur dengan peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016 ; Perbup Majene No. 24 Tahun 2017; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 360/2903/SJ
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Pemberian Pelaksanaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Hal yang diatur:
1. Tanggap darurat bencana
2. Waktu penggunaan belanja tidak terduga pada keadaan darurat bencana
3. Prosedur dan mekanisme pencairan dana
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban
5. Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 476 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang melakukan inventarisasi barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah dan untuk memperoleh data barang milik daerah yang benar, akurat serta bisa dipertanggungjawabkan melalui sensus barang milik daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Sensus Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib penatausahaan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Majene dan untuk mendapatkan data yang reliable atau dapat dipercaya sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas dan asas kepastian nilai, diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2016; Perda Kabupaten Majene No. 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelaksanaan sensus barang miliki daerah. Hal yang diatur yaitu:
1. Lingkup Barang yang disensus
2. Penyelenggara Sensus
3. Petunjuk Pelaksanaan Sensus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan pasal 89 Permendagri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
282 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi (Lembaran
Negara Tahun 2013 Nomor 100);
b. bahwa Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Stunting
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otak. Anak stunting juga memiliki risiko lebih tinggi menderita penyakit kronis di masa dewasanya;
c. bahwa Penurunan stunting memerlukan intervensi yang terpadu, mencakup intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif melalui Intervensi Penurunan Stunting
terintegrasi di tingkat Kabupaten Majene;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 79 Tahun 2017; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 72 Tahun 2018; Inpres No. 1 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene, yaitu:
1. Tujuan dan Strategi Intergrasi Penurunan Stunting
2. Ruang Lingkup dan Intervensi Penurunan Stunting
3. Pengorganisasian Kegiatan
4. Bantuan Teknis
5. Analisis Situasi Penurunan Stunting
6. Penyusunan Rencana Kegiatan
7. Rembuk Stunting
8. Pengintegrasian Rencana Kegiatan
9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
10. Manajemen Data dan Evaluasi
11. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat