Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten Majene, yaitu: 1. Tujuan dan Strategi Intergrasi Penurunan Stunting 2. Ruang Lingkup dan Intervensi Penurunan Stunting 3. Pengorganisasian Kegiatan 4. Bantuan Teknis 5. Analisis Situasi Penurunan Stunting 6. Penyusunan Rencana Kegiatan 7. Rembuk Stunting 8. Pengintegrasian Rencana Kegiatan 9. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 10. Manajemen Data dan Evaluasi 11. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat