Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/NO. 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2016
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi antar daerah dengan Kementerian terkait sesuai dengan beban kerja dan urusannya sebagai upaya untuk menciptakan perangkat daerah yang efektif dan efisien maka perlu melakukan penyempurnaan dan penyesuaian beberapa perangkat daerah yang sudah terbentuk.
Dasar hukum Peraturan ini: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 99 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa perubahan atas ketentuan dalam Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Ketentuan huruf d angka 16, huruf e angka 1 Pasal 4 diubah, dan huruf d angka 17 dihapus, serta diantara angka 1 dan angka 2 huruf e disisipkan 1 (satu) angka yakni 1a; di antara ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 5A; ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3); ketentuan Pasal 13 dihapus; dan di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan ini mengubah Perda Provinsi Kep. Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2019/NO. 10 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2019-2039
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019-2039;
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2015; PP No. 142 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENPERIN No. 110/M-IND/PER/12/2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2018; PERDAPROVBABEL NO. 7 Tahun 2008; PERDAPROVBABEL NO. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2019-2039 (RPIP). Perda ini juga mengatur mengenai industri unggulan Provinsi Kep. Bangka Belitung serta jangka waktu dan pelaksanaan RPIP. Selain itu, Perda ini mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan mengenai pendanaan pelaksanaan RPIP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
97 hlm (Penjelasan 3 hlm, Lampiran 75 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/No. 9 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2019-2050
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019-2050.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2018; PERPRES No. 1 Tahun 2014; PERPRES No. 22 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROVBABEL No. 13 Tahun 2007; PERDAPROVBABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROVBABEL No. 18 Tahun 2016; PERDAPROVBABEL No. 14 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED); pelaksanaan program RUED; jangka waktu RUED; kebijakan energi daerah; kerja sama dalam pelaksanaan RUED; pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi RUED; pembiayaan dalam pelaksanaan RUED; peran serta masyarakat; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
11 hlm (Penjelasan, 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 12 Tahun 2019
PEMBANGUNAN - KETAHANAN - KESEJAHTERAAN - KELUARGA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2019/NO. 8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan manusia dibutuhkan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki peraturan daerah yang mengatur pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga.
Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 2014; PERMEN PPPA No. 6 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan, dan ruang lingkup pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Selain itu, diatur pula tentang ketentuan mengenai kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha; serta koordinasi dan kelembagaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang kerja sama dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; sistem informasi pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
27 hlm (Penjelasan, 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/No. 3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, yaitu: Pendapatan Daerah sebesar Rp2.301.337.928.757,38; Belanja Daerah sebesar Rp2.489.645.713.541,43; dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.
188.307.784.784,05.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2019/NO. 7 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pelaku usaha di bidang perikanan dengan tetap memelihara lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pelabuhan Perikanan perlu dikelola secara profesional, efektif dan efisien. Berdasarkan lampiran huruf Y angka 2 Sub Urusan Bidang Perikanan Tangkap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diberikan kewenangan untuk mengelola pelabuhan perikanan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PERMEN KELAUTAN & PERIKANAN No. 8 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDAPROV KEP. BABEL No. 13 Tahun 2007; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2014; PERDAPROV KEP. BABEL No. 2 Tahun 2017.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tatanan pelabuhan perikanan; pembangunan pelabuhan perikanan; lembaga pengelola pelabuhan perikanan; wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; pusat informasi pelabuhan perikanan; penggunaan fasilitas dan penjualan hasil tangkapan; serta pembinaan dan pengawasan pelabuhan perikanan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
22 hlm. (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO. 2 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 903-3876 Tahun 2019 tentang Evaluasi Rancangan PERDA tentang Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Tahun Angggaran 2019.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 11 Tahun 2007; dan PERDA Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu semula sebanyak Rp.2.922.021.699.832,72
bertambah sebanyak Rp.142.682.119.717,27 sehingga
menjadi Rp.3.064.703.819.549,99.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2019
PENANGGULANGAN - HIV - AIDS - DAN - PENYAKIT - INFEKSI - MENULAR - SEKSUAL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2019/NO. 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN HUMAN IMMUNODEFICIENCY VIRUS/ACQUIRED IMMUNE DEFICIENCY SYNDROME DAN PENYAKIT INFEKSI MENULAR SEKSUAL
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mencegah Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual perlu penanggulangan penyebaran penyakit dimaksud. Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional dan PERMEN Dalam Negeri No. 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah, telah mengamanatkan penanggulangan dan pencegahan penyebaran penyakit HIV / AIDS. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome dan Penyakit Infeksi Menular Seksual.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 61 Tahun 2014; PP No. 72 Tahun 2012; PP No. 87 Tahun 2014; PERMENKO KESRA No. 2 Tahun 2007; PERMEN Kesehatan No. 21 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 51 Tahun 2013; PERMEN Kesehatan No. 74 Tahun 2014; PERMEN Kesehatan No. 82 Tahun 2014; PERMEN Dalam Negeri No. 80 tahun 2015; dan PERMEN Kesehatan No. 52 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Konseling dan Tes HIV / AIDS dan PIMS, serta Pencegahan Penularan HIV / AIDS. Selain itu, diatur tentang Perlindungan Terhadap Odha dan Ohidha, Kewajiban dan Larangan, Komisi Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Peran Dunia Usaha Serta Masyarakat. Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2019
PENCABUTAN - PERDA - PENERIMAAN - SUMBANGAN - PIHAK - KETIGA - KEPADA - DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO. 5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010 TENTANG
PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2010
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Pedoman Pemberian Sumbangan Pihak Ketiga telah dicabut dengan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Bidang Keuangan Daerah dan Pembangunan Daerah, karena bertentangan dengan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMEN Dalam Negeri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga PERDA No. 5 Tahun 2010 dan PERDA No. 3 Tahun 2015 beserta peraturan pelaksanaannya perlu dicabut. Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERDA tentang Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PERDA No.5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 8 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMEN Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; dan PERMEN Dalam Negeri No. 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 3 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PERDA No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 No. 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 No. 3 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari HAM yang harus diwujudkan dalam penyelenggaraan negara. Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Daerah belum berjalan secara optimal. Untuk meningkatkan pelayanan informasi publik di Daerah dibutuhkan pedoman yang baku, jelas, dan berhasil guna dalam rangka menghasilkan pelayana informasi publik yang berkualitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PERMEN Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; dan PERMEN Dalam Negeri No. 3 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, PLID, Pelayanan Informasi Publik, Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi. Selain itu, diatur tentang KI Provinsi, Pembinaan dan Pengendalian Penataan PLID, Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
31 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat