Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019

RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2019-2050

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang dokumen Rencana Umum Energi Daerah (RUED); pelaksanaan program RUED; jangka waktu RUED; kebijakan energi daerah; kerja sama dalam pelaksanaan RUED; pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi RUED; pembiayaan dalam pelaksanaan RUED; peran serta masyarakat; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA UMUM ENERGI DAERAH TAHUN 2019-2050
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bangka Belitung
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
LD.2019/No. 9 Seri E
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan