Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup pengaturan tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kep. Bangka Belitung Tahun 2019-2039 (RPIP). Perda ini juga mengatur mengenai industri unggulan Provinsi Kep. Bangka Belitung serta jangka waktu dan pelaksanaan RPIP. Selain itu, Perda ini mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terhadap pelaksanaan Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) dan mengenai pendanaan pelaksanaan RPIP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat