Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Konseling dan Tes HIV / AIDS dan PIMS, serta Pencegahan Penularan HIV / AIDS. Selain itu, diatur tentang Perlindungan Terhadap Odha dan Ohidha, Kewajiban dan Larangan, Komisi Penanggulangan HIV / AIDS dan PIMS, Peran Dunia Usaha Serta Masyarakat. Peraturan Daerah ini juga diatur tentang Pembiayaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat