Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan, jenis dan tipologi perangkat daerah; UPTD, UPTB, dan Cabang Dinas; staf ahli; serta kepegawaian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat