Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
Jaminan kualitas pelayanan kesehatan yang menyeluruh dan integral bagi Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu faktor utama untuk menekan angka kematian Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kota Baubau. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita,serta meningkatkan jumlah dan mutu pelayanan kesehatan, maka diperlukan adanya pengaturan tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahu 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No, 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diantaranya mengatur: pelayanan kesehatan ibu (pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas, dan pelayanan kontrasepsi), pelayanan kesehatan bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Sarana pelayanan Kesehatan yang ditetapkan meliputi RSUD, Puskesmas, Pustu, Poskesdes, Polindes, Posyandu, dan Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2016.
25 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 33 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Penerimaan Keuangan Bidang Pelayanan Kesehatan Lingkup Dinas Kesehatan Kota Baubau
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih tertibnya pengelolaan admin
i
s
t
r
asi
pe
l
a
ya
n
an
k
ese
ha
t
an
pada
lin
g
ku
p
d
ina
s
k
ese
h
a
t
an
k
ota
Bauba
u
,
d
i
pandan
g
p
e
r
l
u
m
e
n
ga
tur
p
e
n
ge
l
o
l
aan
pe
n
e
ri
maan
k
euan
gan
D
ina
s
Kese
ha
t
an
Ko
t
a
Baubau
;
bahw
a
be
r
dasa
rk
a
n
pe
r
t
imba
n
gan
se
baga
i
ma
n
a
d
i
ma
k
su
d
da
l
am
hu
r
uf
a
,
p
e
r
l
u
di
t
e
t
apk
an
de
n
gan
p
e
r
a
t
ur
an
Wa
lik
o
t
a
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang pemb
e
ntuk
am
Ko
t
a
Bau-Bau
(
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
20
0
1
Nomo
r
93
,
Tambah
an
Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
No
mor 4
120)
;
Unda
n
g
-Unda
n
g
Nomo
r
17
Ta
hu
n
200
3
t
e
nt
a
n
g
k
e
ua
n
gan
Nega
r
a
(Lemba
r
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
h
u
n
2003
Nomo
r
47
,
Tambahan
Le
mbar
an
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Nomor 4286)
;
Undan
g
-Und
a
n
g
Nomor
1
Ta
hu
n
200
4
t
e
n
t
a
n
g
Pe
mbe
ndaha
r
aan
Nega
r
a
(Lembaran
Nega
r
a
Re
pub
li
k
Indo
n
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
5
,
Tamba
h
an
Lemba
r
a
n
Nega
r
a
Re
publ
i
k
Indon
es
i
a
Nomo
r 4355)
;
U
ndang
-U
nda
n
g
Nomor
15
Tahu
n
200
4
t
e
nt
an
g
Pe
m
e
r
i
k
saan
p
e
n
ge
l
o
l
aan
dan
t
an
gg
un
g
j
awab
Ke
ua
n
gan
Nega
r
a
(
Le
mba
r
an
Negar
a
Repub
li
k
Indon
es
i
a
Ta
hun
200
4
Nomor
66
,
Tamba
h
an
Lemba
r
an
Negara Republik Indonesia 4400); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4437); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5049); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5324); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4138); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi Nomor 4741); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2015 Nomor 8).
PENGELOLAAN PENERIMAAN KEUANGAN BIDANG PELAYANAN KESEHATAN LINGKUP DINAS KESEHATAN KOTA BAUBAU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penguatan daya saing perekonomian daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 278 UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 ditetapkan ketentuan mengenai pemberian insentif dan kemudahan
penanaman modal diatur dengan perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perda Kota Baubau No. 7 Tahun 2012; Perda Kota Baubau No. 9 Tahun 2015
Perda ini diantaranya mengatur Tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, bentuk dan kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, penilaian atas pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal tersebut, dan bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016
Dalam perda ini diantaranya diatur susunan perangkat daerah Kota Baubau terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat, 23 Dinas, 5 Badan. Selain perangkat daerah tersebut, juga terdapat 8 Kecamatan. Dalam perda juga diatur pula tentang pembentukan UPT.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau, maka perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditempuh dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 41 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan Penggunaan Jalan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dalam wilayah kota Baubau serta dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan jalan oleh masyarakat, perlu menetapkan peraturan penggunaan jalan oleh masyarakat, dengan memandang perlunya pengaturan ketentuan penggunaan jalan dalam wilayah kota Baubau sesuai dengan fungsinya.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Penggunaan Jalan.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209).
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120).
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444).
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025).
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Ketentuan Penggunaan Jalan
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Pencabutan Surat Izin
BAB V Ketentuan Pidana
BAB VI Pengawasan
BAB VII Penyidikan
BAB VIII Ketentuan Peralihan
BAB IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 35 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penata Usahaan Barang Persediaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi penatausahaan barang persewaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau, maka perlu adanya pedoman yang mengatur penatausahaan barang persewaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penatausahaan Barang Persewaan di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286).
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355).
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Jenis Barang Persediaan
BAB V Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Persediaan
BAB VI Penatausahaan Barang Persediaan Pada SKPD
BAB VII Penatausahaan Barang Persediaan Pada Unit Kerja dan UPT
BAB VIII Pemeriksaan Fisik Persediaan
BAB IX Laporan Barang Persediaan
BAB X Penghapusan Barang Persediaan
BAB XI Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian
BAB XII Tuntutan Ganti Rugi
BAB XIII Ketentuan Lain-Lain
BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 40 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan Dan Kereta Gandengan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan manajemen kebutuhan lalu lintas sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban serta tanggung jawab dalam pemakaian jalan untuk kepentingan bersama serta terciptanya lalu lintas yang aman, lancar dan tertib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Baubau tentang Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Pemindahan Kendaraan Bermotor, Kereta Tempelan dan Kereta Gandengan
BAB III Ketentuan Perizinan
BAB IV Nama, Objek dan Subjek Retribusi
BAB V Golongan Retribusi
BAB VI Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
BAB VII Prinsip dan Sasaran Dalam Penetaoan
BAB VIII Struktur dan Besarnya Tarif
BAB IX Tata Cara dan Wilayah Pemungutan
BAB X Saat Retribusi Terutang
BAB XI Sanksi Administrasi
BAB XII Tata Cara Pembayaran
BAB XIII Tata Cara Penagihan
BAB XIV Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
BAB XV Kedaluwarsa
BAB XVI Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa
BAB XVII Pengawasan dan Penertiban
BAB XVIII Ketentuan Pidana
BAB XIX Ketentuan Penyidikan
BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 9 Tahun 2016
PERWALI Kota Bau-Bau No. 13 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Baubau Tahun Anggaran 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Kota Baubau Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjunjung tinggi kesejahteraan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia di kelurahan mandirian Kelurahan dalam pengelolaan pembangunan, Pemerintah Kota Bau-Bau bertekad terus melanjutkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) Kota Bau-Bau yang merupakan kebijakan Desentralisasi Fiskal pada Tingkat Kelurahan yang pendanannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bau-Bau Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa untuk suksesnya pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan Pedoman Petunjuk Teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud dan Tujuan
BAB III Prinsip Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
BAB IV Kedudukan dan Pelaksanaan PPMK
BAB V Ketentuan Peralihan
BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyusunan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat