Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2016

Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam perda ini diantaranya diatur susunan perangkat daerah Kota Baubau terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat, 23 Dinas, 5 Badan. Selain perangkat daerah tersebut, juga terdapat 8 Kecamatan. Dalam perda juga diatur pula tentang pembentukan UPT.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
05 November 2016
Tanggal Pengundangan
05 November 2016
Tanggal Berlaku
05 November 2016
Sumber
LD.2016/No.5
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1831 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan