Dalam perda ini diantaranya diatur susunan perangkat daerah Kota Baubau terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektorat, 23 Dinas, 5 Badan. Selain perangkat daerah tersebut, juga terdapat 8 Kecamatan. Dalam perda juga diatur pula tentang pembentukan UPT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat