Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 41 Tahun 2016

Ketentuan Penggunaan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Ketentuan Penggunaan Jalan BAB III Ketentuan Perizinan BAB IV Pencabutan Surat Izin BAB V Ketentuan Pidana BAB VI Pengawasan BAB VII Penyidikan BAB VIII Ketentuan Peralihan BAB IX Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 41 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
20 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016 / NO.41
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan