tugas
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2016 / NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai tindak lanjut dan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Bau-Bau, maka perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditempuh dengan Peraturan Walikota Baubau tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Penghubung Kota Baubau;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3815);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5324);
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tugas Pokok dan Fungsi
BAB III Ketentuan Lain-Lain
BAB IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 halaman
|