Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-ur.dang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1)
huruf d salah satu sumber pendapatan Desa berasal
dari Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari
dana perimbangan yang diterima Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan
Alokasi Dana Desa dalam anggaran pendapatan dan
belanja daerah setiap tahun anggaran;
c. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan
atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan, Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai tata
cara pengalokasian ADD diatur dengan peraturan
bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebaga.imana
dimaksud di atas huruf a, huruf b, dan haruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Alokasi Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 ten tang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Ldmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 288; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657) dan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Desa, (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
tahun 2017 tentang Anggaran, Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2017 Nomor 51);
9. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 50 Tahun
2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran,
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 50).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN PRINSIP,
BAB III PROSEDUR PEMBERIAN ADD,
BAB IV RINCIAN DAN PERHITUNGAN ALOKASI DANA DESA,
BAB V PENGGUNAAN,
BAB VI PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA,
BAB VII PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA,
BAB VIII SANKSI,
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
28 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi PNS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja,
disiplin, kualitas pelayanan, dan meningkatkan
kesejahteraan pegawai negeri sipil selain gaji
dan tunjangan lainnya, kepadanya diberikan
pula tunjangan perbaikan penghasilan (TPP);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a diatas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kolaka Timur tentang
Tunjangan Perbaikan Penghasilan bagi Pegawai
Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur.
1. Undang---Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014
atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai
Negeri Sipil;
7. Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
No. 6 tahun 2014 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Menteri Keuangan
137 /PMK.06/2005 tentang
Pembayaran Dalam Pelaksanaan
Pendapatan Belanja Negara;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUJUAN,
BAB III PENGANGGARAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN,
BAB IV PEMBERIAN DAN KRITERIA PENERIMA TPP,
BAB V KOMPONEN PENILAIAN DAN PERHITUNGAN PEMBERIAN TPP,
BAB VII HUKUMAN DISIPLIN,
BAB VIII TATA CARA VERIFIKASI DAN PERMINTAAN PEMBAYARAN TPP,
BAB IX MEKANISME PEMBAYARAN,
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Harta Agama Lainnya
ABSTRAK:
a. Bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat
Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam dan harus
dikelola secara melembaga untuk meningkatkan kesejahtraan
dan keadilan masyarakat;
b. Bahwa untuk pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan harta
agama lainnya secara optimal dan sesuai Syariat Islam
dalam rangka meningkatkan penerimaan pendapatan
Sadan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kolaka Timur, perlu
menetapkan mekanisme pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah
dan Harta Agama lainnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dalam suatu
Peraturan.
1. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3885);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2013 Ten tang Organisasi
Kemasyarakatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
4. Undang -Undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik lndoensia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali terahir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Rl Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2014
tentang pelaksanaan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun
2016 Tentang Pengelolaan Zakat );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun
2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
9. Bahwa Surat Keputusan BAZNAS Kabupaten Kolaka Timur
No. 11 Tahun 2017, tentang Nilai Zakat Profesi di Kab. Kolaka
Timur;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB Ill KEWENANGAN BAZNAS KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB IV TATA CARA PENGUMPULAN ZAKAT,
BAB V TATA CARA PENYALURAN ZAKAT,
BAB VI TATA CARA PENGELOLAAN INFAQ,
BAB VIII BIAYA OPERASIONAL ,
BAB VII TATA CARA PENGELOLAAN HARTA AGAMA LAINNYA,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintab Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di
Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23); Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintab Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana DesaYang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah cliubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 253);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2093);
Ketentuan Ayat (5) dalam pasal 8 diubah, Ketentuan Ayat (2) dalam pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017
Perbup Kab. Kolaka Timur No. 42 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap untuk memberikan
jaminan kepastian hukum dan perlindungan
hukum hak atas tanah rakvat di Kabupaten Kolaka Timur secara adil dan merata perlu dukungan pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
b. bahwa surat Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor593/3638 tanggal 15 Juni 2017 perihal
Pendaftaran Tanah Sistema tis Lengkap
(PTSL)/PRONA, agar Bupati ikut menyukseskan
dan memfasilitasi pelaksanaan Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka
sebagian biaya untuk pembiayaan persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di
Kabupaten Kolaka Timur ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa besaran biaya dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b ditetapkan mengacu Keputusan Bersama
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transrnigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor
590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Timur
tentang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republic Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republic
Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor
5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 40)
5. Undang-undang Tahun 2019
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomorl 79) sebagaimana telah diubahdengan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 35 Tahun 2016 Tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah
Sistematis (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 179);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PELAKSANAAN PERSIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH-LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PENYIAPAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN DAN BESARAN
BIAYA PERSIAPAN PELAKSANA,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Satpol Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong Praja,
Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Parnong
Praja;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat 11 Di Sulawesi.
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74,
Tarnbahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur Diprovinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Organisasi Republik
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Nomor 4741);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2011 ten tang Standar Operasional Prosedur Polisi
Pamong Praja;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
15 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban
Umum
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR,
BAB IV PENDANAAN,
BABV PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
64 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kolaka Timur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 1 ayat (4) Peraturan
Presiden Nomor 97 Tahun 201 4 Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu adanya
pendegelasian wewenang pemberian perizinan dan
nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah
Kabupaten/ Kota Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di
maksud huruf a di alas, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pendegelasian Kewenangan
Bupati Kolaka Timur kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk
melaksanakan Penyelenggaraan Perizinan dan
Nonperizinan di Kabupaten Kolaka Timur;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 2013
Nomor 23; Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah di ubah dua kali, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyeienggaraan Peiayanan Terpadu Satu Pintu;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu di Bidang Penanaman Modal;
9. Pera tu ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Peiayanan
Informasi dan Perizinan Investasi Secara Eiektronik
(SPIPISE);
10. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan
Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di
Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2015;
11. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Badan sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 19
Tahun 2015;
12. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
lzin Prinsip Penanaman Modal;
13. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
14. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Fasilitas Penanaman Modal;
15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 5
Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu satu Pintu daerah di Kolaka Timur;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 18
Tahun 2016 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23
Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2017.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN,
BAB III PERIZINAN,
BAB IV KOORDINASI,
BAB V PENGAWASAN DAN PEMBINAAN,
BAB VI PELAPORAN,
BAB VII PEMBIAYAAN,
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 71 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka definisi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran pembangunan yang tertib dan tepat harga sesuai
kebutuhan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standarisasi Harga
Satuan Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang pcrubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71
Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Timur Nomor 7I Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan
Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang--Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tntang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tam bahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5587, sebagaimana telah diu bah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRO
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Keddukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noror 4540);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pererintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) dan Peruabahannya Nomor 65
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan emerintahan Dacrah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nom0r 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 46 14);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
28. Peraturan Presidcn Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Pemcrintah Nomor 30 Tahun 2011 tcntang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5219);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman TeknisPengelolaan Barang Milik Daerah;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 25 Tahun
2016 tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran
2017;
38. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 201,7.
Ketentuan Pasal I Ayat (11) diubah, Ketentuan Lampiran I sampai dengan xvm ditambah dengan Iampiran
XIX sehingga berbunyi Bidang Alat Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
80 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16 Tahun 2017
PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017 / NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Maka dalam rangka meningkatkan disiplin dan kineija Pegawai guna tertibnya pelaksanaan tata kelolah pemerintahan yang baik, perlu mengatur kembali Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Pasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan menteri dalam negeri No. 111 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No. 112 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No. 113 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan menteri dalam negeri No. 83 Tahun 2015; Peraturan menteri dalam negeri No.84 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 21 Tahun 2016
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 3. PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA 4. UPACARA BENDERA 5. MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR 6. PELANGGARAN 7. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT 8. SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2017 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pembangunan Desa,
Pemerintah Desa menyusun perencanaan
Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan
Kabupaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kolaka Timur tentang Pedoman Pembangunan
Desa.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58 tambahan Lembaran Negara Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah Dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat