ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka definisi dan efektivitas pelaksanaan
anggaran pembangunan yang tertib dan tepat harga sesuai
kebutuhan perundang-undangan sebagaimana yang tertuang Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Standarisasi Harga
Satuan Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
c. bahwa berdasarkan pcrtimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka
Timur tentang pcrubahan atas Peraturan Bupati Nomor 71
Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka
Timur Nomor 7I Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Satuan
Pengadaan Barang/Jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Timur.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pcmbcntukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang--Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tntang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130,Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23,
Tam bahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
5587, sebagaimana telah diu bah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
15. Peraturan Pemerintahan Nomor 110 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRO
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Keddukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Noror 4540);
17. Peraturan Pcmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
19. Peraturan Pererintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4576) dan Peruabahannya Nomor 65
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Peraturan Pemcrintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan emerintahan Dacrah [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nom0r 4593);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 46 14);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pem bagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tam bahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
28. Peraturan Presidcn Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan keempat atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
29. Peraturan Pemcrintah Nomor 30 Tahun 2011 tcntang Pinjaman
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5219);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan
Prasarana Kerja Pemerintah Daerah;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman TeknisPengelolaan Barang Milik Daerah;
33. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007
tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung
Negara;
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kolaka Timur;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 25 Tahun
2016 tentang APBD Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran
2017;
38. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 67 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Kolaka Timur Tahun Anggaran 201,7.
- Ketentuan Pasal I Ayat (11) diubah, Ketentuan Lampiran I sampai dengan xvm ditambah dengan Iampiran
XIX sehingga berbunyi Bidang Alat Elektronik.
|