PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOLAKA TIMUR DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. KEWAJIBAN DAN LARANGAN 3. PENGATURAN HARI DAN JAM KERJA 4. UPACARA BENDERA 5. MEKANISME PENGISIAN DAFTAR HADIR 6. PELANGGARAN 7. PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT 8. SANKSI DAN KEWENANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN SERTA PEMBERIAN PENGHARGAAN 9. KETENTUAN LAIN-LAIN 10. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat