BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II KEGIATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, BAB III LANGKAH LANGKAH PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBIAYAAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, BAB IV JENIS KEGIATAN PERSIAPAN, BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat