Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Palembang No.10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Bab V Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang, fungsi perlindungan masyarakat dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, kebijakan perlindungan masyarakat menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dengan demikian penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi perlindungan masyarakat yang selama ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat perlu dialihkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu meningkatkan kapasitas kelembagaan pada unit kerja yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan daerah dengan membentuk Badan Keuangan Daerah. Terdapat beberapa nomenklatur jabatan struktural pada Badan Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi yang kurang bersesuaian dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga perlu disempurnakan, Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan antara lain pembentukan lembaga teknis daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
Mengubah Perda No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Palembang
7 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 84 Tahun 2022 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palembang Dengan Skema Pembelian Layanan
Mencabut :
Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbagan dalam Peraturan ini adalah : - bahwa dalam rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan
publik untuk menyelenggarakan layanan angkutan
penumpang umum yang selamat, aman, nyaman dan
keterjangkauan tarif bagi masyarakat khususnya layanan
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit, perlu
diberikan subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit
- bahwa untuk tertib proses administrasi belanja subsidi dan
penyaluran subsidi kepada Penyedia Jasa Angkutan Bus
Rapid Transit, perlu mengatur tata cara pemberian subsidi
angkutan penumpang umum Bus Rapid Transit dalam
Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian
hukum
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015;PP No 74 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2017;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 77 Tahun 2020;Permendagri No 118 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Penugas dan Subsidi,Mekanisme Subsidi,Pengawasan,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku ,Peraturan Walikota Nomor 97 Tahun 2018 Tentang tata cara pemberian subsidi Angkutan Penumpang Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja dearah kota palembang ( berita derah kota palembang Tahun 2018 Nomor 97 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam yang mampu guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu yang sumber dananya diperoleh dari hasil pengumpulan zakat. Pengelolaan zakat harus dikelola secara baik, benar dan profesional sesuai syariat Islam untuk lebih berdaya guna dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam rangka menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, pembinaan dan pelayanan terhadap para Muzakki, Mustahik, dan Amil Zakat, maka perlu menetapkan perda tentang pengelolaan zakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011, PP No. 14 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 1 Tahun 2014; Peraturan Badan Amil Zakat Nasional No. 2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan zakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Diatur tentang Azas dan tujuan, subjek dan objek zakat, organisasi pengelola zakat, pengumpulan, pendistribusiam, pendayagunaan, dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
Akan diatur Perwako tentang pelaksanaan perda antara lain tentang syarat dan tata cara penghitungan zakat maal dan zakat fitrah, organisasi dan tata kerja Baznas kota, prosedur dan tata cara pengumpulan zakat, lingkup kewenangan pengumpulan zakat Baznas kota, pendayagunaan zakat, pelaporan Baznas kota,
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga serta dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan serta usaha-usaha lainnya sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1989; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah adalah setiap penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan pendirian, tempat kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham-saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2006.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2009
PEMBENTUKAN- UNIT- PELAKSANA- TEKNIS- DINAS (UPTD)- TERMINAL KOTA PALEMBANG
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Palembang
ABSTRAK:
Pasal 78 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor9 Tahun 2008 Tentang Pembentuka ,Suusnan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palembang Sejalan Dengan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor6 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Palembang Dibidang Pehubugan ,Maka Untuk Mengoptimalkan Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Perhubungan Pada Pada Tingkat Popersional Serta Dala Rangka Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dibidang Transfortasi Jalan Perlu Membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Kota Palembang
Dasar Hukum : UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 8 Tahu 1974 Sebagiman Atelah Diubah Dengan UU No 34 Tahun 1999;UU No 13 Tahun 1980 ; UU No 14 Tahun 1992;UU No34 Tahun 2000 ;UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 Sebagimana Telah Diubah Kedua Kali UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 66 Tahun 2001;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;Perda No 4 Tahun 2008;Perda No 6 Tahun 2008;Perda No 9 Tahun 2008
Materi Pokok : Pembentukan ,Kedudukan ,Tugas Pokok Dan Fungsi ,Sususan Organisasi,Tata Kerja,Pengangkatan Dn Pemberhentian ,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan penyakit perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi dan kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah
Dasar hukum peraturan ini:
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3. UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
4. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
5. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
6. UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;
7. UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
8. UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Rumah Sakit;
9. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
10. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Noor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2014;
11. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
12. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
13. UU NOMOR 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
14. PP Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulagnan Wabah Penyakit Menular
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan umum terkait penanggulangan penyakit, Kelompok dan Jenis Penyakit, Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular, Hak dan Kewajiban (masyarakat,Pemerintah Kota), Larangan, Sumber Daya, Pembinaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2008
Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Retribusi Parkir
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas, perlu dilakukan penunjauan dan penyempurnaan atas Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 14 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2001; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan retribusi parkir dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Tempat parkir adalah tempat yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat untuk memarkir kendaraan. Retribusi parkir adalah biaya yang dipungut atas pemberian pelayanan dan fasilitas tempat parkir di daerah bagian milik jalan. Diatur mengenai maksud dan tujuan, pembinaan, tempat parkir, pengelolaan parkir, parkir berlangganan, tata cara parkir, tanda parkir, juru parkir, kewajiban menyediakan lahan parkir, tempat dilarang parkir, pemindahan kendaraan dan penguncian roda (wheel lock), pengepoolan/penahanan kendaraan, pengambilan kendaraan, nama objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan keringanan, dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2008.
Mencabut Perda No. 4 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Tempat Parkir Kendaraan Dalam Kota sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2002 dan Perda No. 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Parkir.
Akan diatur Perwali tentang pelaksanaan tata cara parkir
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
PERWALI Kota Palembang No. 9 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota No 86 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Mengubah :
Peraturan Walikota No 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No 86 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang lndikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023, yang menyatakan Dalam hal Daerah belum menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya dalam APBD Tahun Anggaran 2023, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 13 Tahun 2022; dan Peraturan Walikota No 86 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Palembang dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
8 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
Mencabut sebagian :
PERDA Kota Palembang No. 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemakaman dan/atau Pengabuan Jenazah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 31 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 27 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan Penyediaan Penyedotan Kakus Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Trayek Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
PERDA Kota Palembang No. 10 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan retribusi Rumah Potong Hewan Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Penyelenggaraan Jenazah, Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pajak, tarif pajak, objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, masa pajak dan tahun pajak, jenis retribusi, tarif retribusi, subjek retribusi, wajib retribusi, tata cara pemungutan, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penyidikan, sanksi, ketentuan peralihran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB-P2, persentase dan pertimbangan NJOP, perhitungan nila sewa reklame, besarnya nilai perolehan air tanah, masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak, tarif retribusi hasil peninjauan, bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan penghitungan besaran tarif, tarif retribusi hasil peninjauan, pemanfaatan penerimaan retribusi, tata cara pendaftaran dan pendataan, tata cara pelaporan bagi pejabat, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga, sistem pembukuan dan pencatatan secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, penentuan masa pajak untuk setiap jenis pajak, dan batas waktu penyampaian SPTPD, tata cara pemeriksaan pajak dan retribusi, penagihan, tata cara penghapusan piutang pajak, tata cara penghapusan piutang retribusi, tata cara penyelesaian keberatan, tata cara pengajuan keberatan, administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal, administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan dan/atau sanksinya, administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah, tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pengenaan sanksi administratif, serta tata cara pendaftaran dan pendataan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
80 hlm, Lampiran : 213 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2011
PERDA Kota Palembang No. 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal yang mengatur mengenai Jenis Retribusi, Subjek Retribusi, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi, serta Tarif Retribusi.
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi sebagai salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi harus memperhatikan efisiensi, kenyamanan, keamanan lingkungan, dan estetika lingkungan. Untuk mendukung pelaksanaan pembangunan menara telekomunikasi dan dalam rangka meningkatkan rasa aman, nyaman, dan tenteram bagi masyarakat di sekitar lokasi pendirian menara telekomunikasi dan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dari keberadaan menara telekomunikasi, maka secara periodik Pemkot Palembang perlu melakukan pengawasan, pengecekan, pengendalian dan penanggulangan menara telekomunikasi di Kota Palembang. Untuk mendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, maka berdasarkan pasal 110 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada prinsipnya Pemkot Palembang berhak dan berwenang memungut Retribusi Pengendalian Menara Telekomuniakasi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Perber Mendagri MenPU, Menkominfo dan KabanKPM No. 18 Tahun 2009 No. 07/PRT/M/2009 No, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 No. 3/P/2009; Perda No. 8 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembangunan menara, retribusi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, penyidikan, ketentuan pidana, penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat