Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Sekanak Kerihin
ABSTRAK:
Kawasan Sekanak merupakan kawasan bersejarah sejak era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda. Bangunan-bangunan di Kawasan Sekanak berada di Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suri dan Sungai Sekanak yang merupakan bangunan yang masuk kategori Bangunan Cagar Budaya. Oleh karena itu, kawasan sekanak perlu ditetapkan sebagai Kawasan Sekanak Kerihin (Sekanak Dahulu Kala) agar kawasan tersebut dapat dilindungi dan dilestarikan sebagai warisan sejarah dan cagar budaya dengan menetapkan perwako ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pengelolaan sekanak kerihin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Kawasan Sekanak Kerihin yang selanjutnya disebut Sekanak Kerihin atau Sekanak Dahulu Kala adalah Kawasan yang terletak antara Sungai Sekanak ke arah Jalan Depaten hingga Jalan Gede Ing Suro, yang mempunyai nilai sejarah era Kesultanan Palembang Darussalam hingga era Kolonial Belanda dan juga memiliki bangunan-bangunan tua yang berusia lebih dari 50 tahun serta memiliki sejarah yang bernilai tinggi, yang masuk dalam kategori Bangunan Cagar Budaya. Menetapkan sekanak kerihin sebagai kawasan yang dilindungi dan dilestarikan. Setiap orang dilarang mendirikan bangunan baru dan merubah bentuk bangunan yang ada di Sekanak Kerihin. Dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk mengawasi dan mengelolanya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
Akan ditetapkan Keputusan Walikota tentang Tim Monitoring dan Evaluasi
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 13 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Pembentukan Lembaga Adat
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, perlu mengganti Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2007, Permendagri No. 39 Tahun 2007; Perda No. 9 Tahun 2009; Perwako No. 63 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menugaskan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Administrasi Keuangan, Camat dan Lurah untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat. Menunjuk Dinas Kebudayaan untuk melaksanakan pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan lembaga adat di Kota
Palembang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda No. 9 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat serta Pembentukan Lembaga Adat
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 12 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis
ABSTRAK:
Program Sekolah Gratis merupakan Bantuan Operasional Sekolah dan Banluan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga program sekolah Gratis dapat juga disebut Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Mulai pada tahun 2014 Program Sekolah Gratis berfungsi sebagai sharing dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal yang bersumber dari Anggaran Pendapat.an dan Belanja Negara, sehingga penyaluran dana Program Sekolah Gratis sama dengan penyaluran dana Bantuan Operasional Seko!ah dan dana Pendidikan Menengah Universal. Untuk melaksanakan Program Sekolah Gratis tersebut perlu diterbitkan Peraturan Walikota agar memilikl arah, landasan dan kepastian hukum.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pedoman penyelenggaraan program sekolah gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Program Sekolah Gratis yang sdanjutnya disingkat PSG adalah Dana Bantuan Operasional Sekolah yang bersumber dari APBD. Diatur tentang maksud dan tujuan, sasaran program dan besaran PSG, penerapan PSG, organisasi pelaksana, prosedur pelaksanaan dan penggunaan dana, tata tertib pengelolaan PSG, monitoring, pengawasan, dan pelaporan, layanan pengaduan masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Pembentukan perda diperlukan dalam rangka menciptakan kekuatan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dalam kerangka NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Agar perda yang dibentuk bersesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, taat azas, tertib materi muatan, tertib prosedur pembentukan, tertib kewenangan dan tertin manajemen hukum serta berdaya guna dan berkualitas, perlu mengatur tata cara pembentukan perda dalam bentuk Perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tata cara pembentukan peraturand daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan difinisi pembentukan perda adalah proses pembuatan perda melalui tahapan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Diatur tentang penyusunan propemperda, pembentukan perda, pembahasan perda, pengundangan, autentifikasi, partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 9 Tahun 2017
korps pegawai republik indonesia-aparatur sipil negara-iuran
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, LD.2017/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia / Aparatur Sipil Negara Kota Palembang
ABSTRAK:
Dalam upaya mensejahterakan kehidupan anggota dan keluarga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) / Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagai upaya pemberian penghargaan kepada anggota Korpri/ASN, maka perlu memberikan santunan. Perwako No. 68 Tahun 2013 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu diganti dengan perwako yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang iuran santunan anggota Korpri/ASN, pembayaran iuran setiap bulan diambil dari gaji anggota Korpri/ASN yang bersangkutan, serta penggunaan iuran santunan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
Mencabut Perwako No. 68 Tahun 2013 tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Transportrasi merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang memerlukan campur tangan negara untuk mengaturnya. Dalam rangka tertib administrasi belanja subsidi dan agar pemberian subsidi dapat sesuai dengan maksud dan tujuan, maka Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi perlu diganti dengan yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian subsidi angkutan bus rapid transit transmusi yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi angkutan umum bus rapid transit transmusi (BRT) adalah angkutan umum massal cepat berbasis jalan denan menggunakan bus yang pengelolaan operasional dan manajemennya dilakukan secara profesional sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pengguna. subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek dalam kota secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, pengawasan pelaksanaan layanan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 6 Tahun 2017
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN-KLASIFIKASI-NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi Dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 139/PMK.03/2014 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 19 Tahun 2016 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 5 Tahun 2017
PERWALI Kota Palembang No. 18 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif, dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas Objek Pajak dengan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sampai dengan Rp300.000,00 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
pajak bumi dan bangunan perkotaan-klasifikasi-besaran tarif-ketetapan minimal
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, LD.2017/NO.05
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi, Besaran Tarif Dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan PBB Perkotaan dan sejalan dengan dinamika pembangunan yang semakin pesat dan dapat menunjang peningkatan pendapatan daerah, perlu merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan yang baru.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Klasifikasi adalah penelompokan nilai rata-rata atas permukaan bumi berupa tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai pedoman untuk memudahkan perhitungan tarif PBB yang terutang. Tarif pajak adalah besaran perhitungan pajak yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pemungutan. Ketetapan minimal PBB adalah nilai jual objek pajak lebih kecil dari nilai jual objek pajak tidak kena pajak. Diatur tentang perubahan pasal yang mengatur klasifikasi dan besaran tarif PBB Perkotaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Merubah Perwako No. 15 Tahun 2014 tentang Klasifikasi, Besaran Tarif dan Ketetapan Minimal Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 4 Tahun 2017
pajak bumi dan bangunan perkotaan-piutang-pengurangan-penghapusan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan Pokok Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 19 Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Walikota dapat memberikan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administarai piutang PBB Perkotaan kepada wajib pajak paling tinggi 75% dari pokok pajak terutangnuntuk mengurangi baban kewajiban pembayaran. Untuk itu perlu menetapkan perwako tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Bersama Menkeu dan Mendagri No. 15/PMK.07/2014 dan No. 10 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; Perwako No. 74 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi PBB perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Pengurangan PBB Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB perkotaan, tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan keempat atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Perwako tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang unit layanan pengadaan barang/jasa pemerintah kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi unit layanan pengadaan barang/jasa (ULP) adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh SKPD yang prosesnya dimulaid dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa. Diatur tentang pembentukan, susunan organisasi, ruang lingkup, tugas dan kewenangan ULP, pengangkatan dan pemberhentian perangkat ULP, karier dan tunjangan profesi, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Kota Palembang.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat