Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Iuran Santunan Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang iuran santunan anggota Korpri/ASN, pembayaran iuran setiap bulan diambil dari gaji anggota Korpri/ASN yang bersangkutan, serta penggunaan iuran santunan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat