Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi PBB perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi/badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Piutang PBB Perkotaan adalah jumlah piutang PBB yang tercantum dalam SPPT dan/atau SKPD atau Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, yang masih harus ditagih kepada wajib pajak atau penanggung pajak. Pengurangan PBB Perkotaan adalah pengurangan PBB Perkotaan yang terhutang dalam SPPT atau SKPD atau STPD PBB perkotaan tahun pajak sebelum dan setelah dikelola oleh pemerintah Kota Palembang. Diatur tentang besarnya keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB perkotaan, tata cara pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB Perkotaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat