Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 171 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 76 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2011 sebagaimana tclah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penganggaran , pelaksanaan, dan pertanggungjawaban insentif pemungutan pajak.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan tenaga kerja dan transmigrasi, pengembangan produktivitas tenaga kerja dan pemasaran, serta kegiatan teknis pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perusahaan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 29 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 40 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pergub No. 4 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
17 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya Pada Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan
Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera
Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pengelolaan kebun raya, dan science techno park, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 93 Tahun 2011; Perpres No. 106 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 73 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
Pergub No. 35 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Sriwijaya pada Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah Provinsi Sumatera Selatan
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
ABSTRAK:
Gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat diman faatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi. kemakmuran rakyat baik generasl sekarang maupun generasi mendatang. Meningkatnya pcmanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas teijadinya kebakaran hutan dan lahan di wiiayah sekitar. Untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya- upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 57 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai asas, tujuan , dan ruang lingkup Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, perlindungan dan pengelolaan, Perlindungan Hak Masyarakat dan Masyarakat Hukum Adat di Kawasan Ekosistem Gambut, peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Kerjasama Pemerintah Provinsi dengan lembaga atau organisasi lokal, nasional dan intemasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, insentif dan Disinsentif, Penyelesaian sengketa , larangan dan sanksi, Tim Restorasi Gambut Provinsi Sumatera Selatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi atas perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut, Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
28 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan Pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas
Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera
Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pembibitan dan hijauan pakan ternak di bidang laboratorium veteriner dan kesehatan masyarakat veteriner serta di bidang pengawasan mutu dan keamanan pangan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 69 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Pergub No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Inseminasi Buatan dan Laboratorium Kesehatan Hewan pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan;
b. Pergub No. 67 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyidikan Penyakit Veteriner dan Klinik Hewan pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Selatan.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan PAD dan optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, maka perlu dilakukan pengatura kembali terahdap penggunaan aset daerah yang dapat dikenakan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (16) UUD Tahun 1945;UU No.25 Thun 1959; UU No.28 Tahun 2009l UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 148 Tahun 2016; Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daera No.13 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (6); mengubah Pasal 25 ayat (1); mengubah ketentuan Pasal 26; menghapus Pasal 26A; diantara BAB XVIII dan BAB XIX/PAsal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 BAB dan 1 Pasal baru yaitu BAB XVIIIA/Pasal 45A. Mengubah ketentuan Lampiran 1 Peraturan Daerah No.4 Tahun 2012; mengubah ketentuan Lampiran VII dan angka IV; mengubah Lampiran X dan ditambah angka7; mengubah Lampiran III dan ditambahkan angka 5A; serta mengubah ketentuan Lampiran I.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 69 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menegah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Koperasi,
Usaha kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan perkoperasian usaha kecil dan menengah, perlu dibentuk UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No.63 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut: Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4
Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Selatan
ABSTRAK:
Daiam rangka efektivitas dan akuntabilitas pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Sumatera Selatan, perlu dilakukan penyesuaian/
perubahan terhadap beberapa ketentuan yang diatur daiam
Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beserta
perubahannya.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaima telah diubah dengan PP
Nomor 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 4
Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri
Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubemur Nomor 10 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2013
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan
CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada Pasal 5 dan 8.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Kecuali pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegitan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan tenaga kesehatan, maka perlu di bentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar Hukum Peratuan Gubernur ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 76 Tahun 2016.
Dalam Pergub ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepegawaian, Keuangan, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut:
a. Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 17), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, Rumah Sakit Khusus Paru-Paru serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut;
b. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas
(UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun
2009 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi
Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 19), kecuali Pasal yang mengatur Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat,
Rumah Sakit Khusus Paru-Paru, serta Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) huruf a
Peraturan Gubemur Nomor 80 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup
dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1960; UU No. 30 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 7 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permen Agraria No. 5 Tahun 1999; Permen Agraria No. 11 Tahun 2016; PERMA No. 1 Tahun 2016; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 80 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian
Sengketa Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan, Tanggung Jawab, Tugas, Dan Fungsi Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Tata cara Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
11 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat