Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup, asas, maksud, dan tujuan, Tanggung Jawab, Tugas, Dan Fungsi Tim Fasilitasi Sengketa Pertanahan, Tata cara Fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat