unit-pelaksana-teknis-dinas-balai-pelatihan-koperasi-usaha-kecil-menengah-pada-dinas-koperasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2018/NO.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pelatihan Koperasi,
Usaha kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang di bidang pelatihan perkoperasian usaha kecil dan menengah, perlu dibentuk UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; pembentukan UPTD telah mendapat persetujuan Mendagri dengan surat No. 061/8952/SJ tanggal 5 Desember 2017; Perlu menetapkan peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No.63 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi
UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah , dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, uraian tugas dan fungsi, Kelompok jabatan fungsional, kepegawaian, keuangan, dan tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
- Peraturan yang dicabut: Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi UPTD Balai Pelatihan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- 11 hlm.
|