Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur antara lain mengenai Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pada Pasal 5 dan 8.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2018
Tanggal Berlaku
26 Februari 2018
Sumber
BD.2018/NO.31
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5613 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan