PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Biaya perjalanan dinas untuk Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel telah diatur dalam Pasal 9 Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel dan Pasal 13 B Pergub No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemprov Sumsel. Ketua DPRD Prov. Sumsel dengan suratnya tanggal 7 Maret 2015 Nomor 160/00412/DPRD-SS/2015 telah mengusulkan perubahan Pergub khususnya yang berkaitan dengan tingkat perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar disesuaikan dengan standar perjalanan dinas PNS Tingkat A. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 97/PMK.05/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu No. 97/PMK.05/2010; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Perda No. 27 Tahun 2004; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 14 Tahun 2014; Pergub No. 50 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub No. 1 Tahun 2013; Pergub No. 28 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya perjalanan dinas jabatan dalam negari dan luar negeri.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Mengubah Pergub No. 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 5 Tahun 2015
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk terwujudnya efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan RS Khusus Mata Masyarakat Prov. Sumsel, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif pelayanan kesehatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkes No. 12 Tahun 2013; Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2014; Pergub No. 60 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai biaya operasional dan tarif pelayanan kesehatan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Mengubah sebagian Pergub No. 60 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Sumsel
3 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa Menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai maksud dan tujuan, perubahan bentuk badan hukum dan nama, bidang usaha, tempat kedudukan, modal dasar, penyertaan modal dan saham, rapat umum pemegang saham, direksi, dewan komisaris, penetapan dan penggunaan laba bersih, pembubaran dan likuidasi, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa.
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 15 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Prov. Sumsel
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Dan/Atau Produk Olahannya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 PP No. 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, perlu menetapkan Pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 7 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 60 Tahun 2007; Keppres No. 43 Tahun 1978 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 1 Tahun 1987; PermenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 4/KEPMEN-KP/2014; KepmenKP No. 18/KEPMEN-KP/2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang larangan mengkonsumsi, menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta dan/atau produk olahnnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 56 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 60 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian khususnya di Sumatera Selatan. Dalam rangka penerapan pemupukan berimbang dan petani diperlukan subsidi pupuk. Agar pengelolaan subsidi pupuk dapat berjalan optimal, perlu diatur alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 20004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 18 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 18 Tahun 2010; Perpres No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 15 Tahun 2011; PermenTan No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; Permenkeu No. 250/PMK.05/2010; Permenta No. 43/Permentan/SR.140/8/2011; Permentan No. 70/Permentan/SR.140/10/2011; Permendag No. 15/M.DA/PER/4/2013; Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013; Permenkeu No. 209/PMK.02/2013; Permentan No. 43/Permentan/OT.010/8/2015; Permentan No. 60/Permentan/SR.310/12/2015; Permenperind No. 69/M.IND/PER/8/2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan dan kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi, penyaluran, HET dan kemasan, pengawasan dan pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Diubah sebagian dengan :
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor, maka dalam hal akhir masa pajak bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan termasuk hari sabtu dan hari libur nasional, pendaftaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dengan tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu melakukan penyesuaian terhadap Pergub No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 3 Tahun 2011; Pergub No. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembayaran tahunan pendaftaran kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2015.
Mengubah Pergub No. 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 59 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan dan/atau Pemutusan Kontrak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang/jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efisien perlu adanya pengendalian kontrak. Sesuai ketentuan Pasal 93 ayat (1a) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015, dalam hal telah diadakan perpanjangan kontrak dan tahun anggaran segera akan berakhir ternyata pekerjaan belum selesai maka dapat diadakan perpanjangan kontrak paling lama 50 hari kalender meskipun telah melampaui tahun anggaran. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keppres No. 42 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 53 Tahun 2010; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 20 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dan/atau pemutusan kontrak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2013 tentang Peribahan dan/atau Pemutusan Kontrak
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 43 Tahun 2015
Bagian Kedua Pasal 104 sampai dengan Pasal 117 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 59 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumsel
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, telah dibentuk Badan Perwakilan Pemerintah Prov. Sumsel. Untuk tertib pelaksanaan ketentuan Pasal 54 E sampai dengan Pasal 54 H Perda No. 6 Tahun 2015, maka perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Perwakilan Pemerintah Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2015.
Mencabut Bagian Kedua Pasal 104 sampai dengan Pasal 117 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 59 Tahun 2014
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 21 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Permendagri No. 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan ayat (10) dan Pasal 11 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Pasal 6 ayat (10) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa penghitungan dasar Pengenaan Pajak kendaraan Bermotor ditetapkan dengan pergub.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 20006; Permendagri No. 101 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2011; PergubNo. 11 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Mencabut Pergub No. 20 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2014
9 hlm, Lampiran : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat