Dalam Peraturan ini diatur tentang tarif pelayanan kesehatan pada RS Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan tarif, penerapan tarif, komponen tarif, pola perhitungan tarif, pelayanan pendidikan dan pelatihan, pengelolaan pendapatan BLUD RSKMM, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat