Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 27 Tahun 2015

Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Dan/Atau Produk Olahannya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang larangan mengkonsumsi, menangkap dan memperjualbelikan ikan hiu, ikan pari manta dan/atau produk olahnnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 27 Tahun 2015 tentang Larangan Mengkonsumsi, Menangkap dan Memperjualbelikan Ikan Hiu, Ikan Pari Manta, Dan/Atau Produk Olahannya
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2015
Tanggal Berlaku
12 Juni 2015
Sumber
BD.2015/NO.27
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan