Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan dan/atau pemutusan kontrak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan pekerjaan, pemutusan kontrak, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat